Rabu, 02 November 2016

Pernikahan Dalam Islam

1. Mengapa dalam islam membentuk keluarga sakinah itu penting ? Jelaskan secara rinci 2. Dalam islam laki-laki setidaknya masih boleh menikah dengan ahlul kitab , tetapi persoalannya sekerang ahlul kitab sudah tidak murni lagi karena banyak diubah, apakah boleh laki – laki islam menikah dengan ahlul bait pada masa kini ? jelaskan dengan alasan dan dalil. 3. Mengapa dalam islam wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki – laki non muslim. Jelaskan dan perkuat dengan dalil . lalu kemukakan pendapat anda fenomena sekarang terdapat beberapa muslimah yang menikah dengan non muslim, apakah itu sah atau tidak pernikahannya? Jawab : 1. Keluarga sakinah merupakan idaman bagi setiap keluarga muslim. Keberhasilan atau kegagalan dalam karir seseorang banyak dipengaruhi oleh kehidupan keluarganya. Di samping itu membangun keluarga yang sakinah merupakan cikal bakal lahirnya anak-anak yang berkualitas, mandiri, memiliki ketahanan mental dan spiritual yang kokoh yang pada gilirannya akan terwujud masyarakat dan bangsa yang maju dan mandiri. Karena Menciptakan keluarga yang bahagia sakinah mawaddah warahmah dan keluarga yang islamiadalah merupakan bagian dari salah satu tujuan pernikahan di dalam islam itu sendiri. Membangun keluarga yang Sakinah merupakan sebuah awalan yang baik untuk menciptakan kondisi masyarakat yang ideal Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” 2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang. Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah. 3. Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina. Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian : Suami Islam, istri ahli kitab = boleh Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram Suami ahli kitab, istri Islam = haram Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan. Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama

Tema Dakwah "CERDAS DENGAN AL - QUR'AN"

Orang yang senantiasa membaca Al – Qur’an adalah orang yang past dicintai oleh Allah SWT. Kalau seseoranglepas dari Al – Qur’an maka akan i...