Assalamualaikum. selamat datang di blog salsa. mari berkomentar dengan sopan. boleh beri saran dan kritiknya tapi yang bermanfaat ya teman.
Rabu, 02 November 2016
Pernikahan Dalam Islam
1. Mengapa dalam islam membentuk keluarga sakinah itu penting ? Jelaskan secara
rinci
2. Dalam islam laki-laki setidaknya masih boleh menikah dengan ahlul kitab
, tetapi persoalannya sekerang ahlul kitab sudah tidak murni lagi karena banyak
diubah, apakah boleh laki – laki islam menikah dengan ahlul bait pada masa kini
? jelaskan dengan alasan dan dalil.
3. Mengapa dalam islam wanita muslim tidak
boleh menikah dengan laki – laki non muslim. Jelaskan dan perkuat dengan dalil .
lalu kemukakan pendapat anda fenomena sekarang terdapat beberapa muslimah yang
menikah dengan non muslim, apakah itu sah atau tidak pernikahannya?
Jawab :
1. Keluarga sakinah merupakan idaman bagi setiap keluarga muslim. Keberhasilan atau
kegagalan dalam karir seseorang banyak dipengaruhi oleh kehidupan keluarganya.
Di samping itu membangun keluarga yang sakinah merupakan cikal bakal lahirnya
anak-anak yang berkualitas, mandiri, memiliki ketahanan mental dan spiritual
yang kokoh yang pada gilirannya akan terwujud masyarakat dan bangsa yang maju
dan mandiri. Karena Menciptakan keluarga yang bahagia sakinah mawaddah warahmah
dan keluarga yang islamiadalah merupakan bagian dari salah satu tujuan
pernikahan di dalam islam itu sendiri. Membangun keluarga yang Sakinah merupakan
sebuah awalan yang baik untuk menciptakan kondisi masyarakat yang ideal Lelaki
Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah
agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al
Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan
ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al
Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.” Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab
di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi
berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan
pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah
penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan
yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang. Yang sedikit berbeda
pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua
tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita
muslimah.
3. Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki
non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan
menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al
Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.” Jadi, wanita musliman dilarang atau
diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah
memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap
berzina. Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
Suami Islam, istri ahli kitab = boleh Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab
= haram Suami ahli kitab, istri Islam = haram Suami kafir bukan ahli kitab,
istri Islam = haram Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul
kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga,
berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah
diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ?
wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu
ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan
kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti
nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan
agama
Langganan:
Postingan (Atom)
Tema Dakwah "CERDAS DENGAN AL - QUR'AN"
Orang yang senantiasa membaca Al – Qur’an adalah orang yang past dicintai oleh Allah SWT. Kalau seseoranglepas dari Al – Qur’an maka akan i...
-
Register adalah sekelompok flip-flop yang dapat dipakai untuk menyimpan dan untuk mengolah informasi dalam bentuk linier. Ada 2 jenis utama...
-
String adalah jenis data yang menyimpan untaian kata/ kalimat. Contoh variabel string dalam kehidupan sehari adalah berupa semua bentuk na...